Kamis 14 Feb 2013 15:34 WIB

Todung: KPK Jangan Permainkan Kasus Anas

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Todung Mulya Lubis
Foto: Edwin/ Republika
Todung Mulya Lubis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat senior Todung Mulya Lubis mengkritik kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkesan main-main dalam penetapan status tersangka Anas Urbaningrum.

Setelah draf surat perintah penyidikan (sprindik) bocor ke publik, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mencabut tanda tangan persetujuan Anas menjadi tersangka.

 

Menurut Todung, tindakan KPK itu tidak bisa dibenarkan secara hukum. Dia mengingatkan, kalau draf perintah penyidikan sudah diteken, maka sprindik itu harus dijalankan dan tidak bisa dicabut.

Sebaliknya, kalau memang sprindik belum ada, maka KPK tidak boleh mengada-adakan sprindik tersebut. "Jangan bermain-main, ini nasib manusia, nasib korupsi yang disidik," ujar Todung di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/2).

Pencabutan sprindik itu, kata dia, bisa menjadi pelajaran sangat pahit bagi KPK. Dia menyarankan, pimpinan lembaga penegak hukum super bodi itu mesti melaksanakan konsolidasi ke dalam.

Evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh. Sehingga, publik betul-betul yakin KPK tidak membuat kekeliruan dan kesalahan.  Dia mengharapkan kasus sprindik tersebut tidak menimbulkan goncangan terhadap kepercayaan publik terhadap KPK. 

"Kita bisa mendukung KPK, tetapi kan itu KPK. Mereka yang mesti melakukan sesuatu untuk menyelamatkan diri mereka," kata Todung. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement