Kamis 14 Feb 2013 14:32 WIB

Pemkot Segel Masjid Ahmadiyah Bekasi

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: A.Syalaby Ichsan
Masjid Ahmadiyah dijaga ketat
Foto: Antara
Masjid Ahmadiyah dijaga ketat

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi melaksanakan eksekusi penyegelan masjid Jamaah Ahmadiyah di Jatibening, Pondok Gede, Bekasi.

Sebagai bentuk penyegelan, papan bertuliskan larangan aktivitas Ahmadiyah ditempel di depan masjid bernama Al Misbah.

Proses penyegelan tersebut diawali dengan dialog antara Asep Syarif Hidayat, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional Kesbangpolinmas Kota Bekasi, selaku perwakilan Pemkot Bekasi dengan Deden Sujana, kepala keamanan nasional Ahmadiyah.

Namun, ketika ditanya soal surat tugas dan berita acara penyegelan, Syarif tidak dapat menunjukkan lantaran berita acara tersebut belum ditandatangani oleh Walikota Bekasi.

''Belum ditandatangani oleh Walikota, karena beliau ada rapat mendadak. Jadi belum bisa ditandatangani. Tapi, jika merujuk Perwal yang 2011 kan sudah cukup,'' kata Syarif kepada wartawan di lokasi, Kamis (14/2).

Dalam papan pengumuman yang ditempel di pagar Masjid Almisbah tertera tulisan larangan untuk semua kegiatan Ahmadiyah di seluruh wilayah Kota Bekasi.

Larangan tersebut berdasarkan SKB 3 menteri (Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Mendagri) tahun 2008, Fatwa MUI no 11/2005, Pergub Jabar no 12/2011, dan Perwal no 40/2011. Dalam penyegelan tersebut, Pemkot Bekasi mengerahkan 25 personel Satpol PP.

Syarif menjelaskan, penyegelan masjid tersebut dalam artian melarang semua aktivitas jamaah Ahmadiyah. Tapi, gedung dan semua aset yang ada di masjid yang berada di jalan terusan pangrango tersebut tidak ditutup dan aset-aset yang ada di dalamnya juga tidak disita.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement