REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Anggota Badan Kehormatan (BK) DPR, Alimin Abdullah, menegaskan pihaknya serius menangani kasus Sukur Nababan yang enam kali berturut-turut mangkir dalam sidang paripurna.
"Kami beri kesempatan sampai 15 Februari 2013 kepada Sukur untuk melengkapi berkas-berkas yang menguatkan bahwa dirinya sakit," kata Alimin di Depok, Rabu (13/2). Menurut dia BK memang memberi kesempatan kepada anggota Fraksi PDIP DPR itu untuk melakukan pembelaan.
Ia mengatakan saat ini informasi yang masuk ke BK menyebutkan Sukur Nababan tidak hadir dalam sidang paripurna karena sakit dan berobat di luar negeri. Untuk itu diperlukan bukti surat keterangan sakit. "Setelah dilengkapi surat maka BK akan melakukan rapat untuk menentukan sikap," jelasnya.
Sebelumnya pengamat politik, Ray Rangkuti, mengatakan BK DPR harus bersikap tegas terhadap Sukur Nababan yang tidak hadir enam kali dalam rapat paripurna. "Kalau memang terbukti, maka dia bisa diberhentikan," kata Ray di Depok, Senin (11/2).
Ia mengatakan BK tak perlu menunggu laporan dari masyarakat untuk menindak anggota Komisi VI DPR dari daerah pemilihan Depok-Bekasi itu. "Absensi juga sudah bisa dijadikan bukti," ujarnya.
Ray mengatakan ketidakhadiran anggota dewan dalam sidang-sidang yang membahas permasalahan rakyat mencederai kepercayaan rakyat yang telah diberikan kepadanya.