Kamis 14 Feb 2013 00:46 WIB

Pejabat Jangan Remehkan Sumpah Jabatan

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Karta Raharja Ucu
Aceng Fikri
Foto: Republika/Amri Rachman Dzulfikri
Aceng Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tak sedikit pejabat yang melanggar sumpah jabatan. Pasalnya, banyak pejabat yang menganggap sumpah jabatan hanya sekedar ritual untuk mendapatkan jabatan publik.

Kasus impeachment yang menimpa Bupati Garut, Aceng Fikri harus dijadikan pelajaran berharga dan peringatan keras bagi segenap aparatur negara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Abubakar, menegaskan kepala daerah harus bisa menjadi teladan bagi PNS.

Terkait Aceng, Azwar sependapat dengan sanksi pemakzulan karena melakukan peelanggaran etika. Hal itu sama dengan pelanggaran sumpah jabatan. Apalagi, DPRD Garut yang merupakan representasi rakyat Garut secara bulat sepakat untuk menyampaikan mosi tidak percaya.

Azwar menjelaskan meskipun bupati/wali kota, gubernur itu dipilih langsung rakyat, bukan berarti ia tidak bisa diberhentikan. “Presiden dapat mengambil kembali wewenang yang didelegasikan itu, kalau pejabat itu melakukan pelanggaran,” ujarnya dalam rilis yang diterima ROL, Rabu (13/2).

Aceng, kata Azwar, telah melakukan pelanggaran etika, pelanggaran terhadap kepatutan sebagai seorang bupati yang merupakan pejabat publik.

Jangankan pejabat publik, PNS pun banyak yang diberhentikan lantaran melakukan perselingkuhan. “Sekitar 300 PNS yang diberhentikan, dan 25 persen gara-gara selingkuh,” ujarnya.

Semua pihak terutama aparatur negara serta jajaran birokrasi bisa menjadikan kasus Aceng sebagai pelajaran berharga.

Dengan begitu, ke depan tidak terjadi kasus pelanggaran sumpah jabatan. “Jangan sampai sumpah jabatan hanya dipandang sebagai bagian dari rutinitas dalam ritual pengambilan sumpah saat pelantikan pejabat,” kata politikus PAN itu mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement