REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dinyatakan sudah memenuhi unsur gratifikasi terkait Proyek Hambalang, KPK menolak menangani kasus gratifikasi Anas.
Juru bicara KPK Johan Budi SP menegaskan, nilai mobil Harier yang dimiliki Anas masih berada di bawah Rp 1 miliar. Berdasarkan Undang-Undang, gratifikasi tersebut tidak dapat ditangani oleh KPK.
"Dalam UU korupsi, di atas Rp 1 miliar merupakan kerugian negara," kata Johan Budi SP dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/2).
Johan Budi menambahkan, KPK hanya bisa menangani pidana yang kerugian negaranya paling sedikit sebesar Rp 1 miliar. Akan tetapi, berbeda dalam kasus suap.
Menurutnya, berapapun jumlahnya yang diberikan kepada penyelenggara negara dan penegak hukum atau pihak-pihak yang terkait dapat diperkarakan.
Hal ini terlihat dalam pasal 11 Undang Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Beleid tersebut menyebutkan tindak pidana korupsi dapat ditangani KPK jika melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara.
Selain itu, kasus korupsi yang mendapatkan perhatian karena meresahkan masyarakat dan menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.
"Kalau suap, berapapun, kepada penyelenggara negara dan penegak hukum atau pihak-pihak yang terkait, bisa ditangani," jelasnya.