Rabu 13 Feb 2013 18:47 WIB

Nasib PKPI Digantung

Rep: Ira Sasmita/ Red: A.Syalaby Ichsan
Bahas Parliamentary Treshold : Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso (dua kanan), bersama (dari kiri), Ketum PKNU, Choirul Anam, Ketua Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembaruan (PLH PKN PDP),H Roy B
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Bahas Parliamentary Treshold : Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso (dua kanan), bersama (dari kiri), Ketum PKNU, Choirul Anam, Ketua Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembaruan (PLH PKN PDP),H Roy B

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harapan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia untuk mengikuti peserta pemilu 2014 semakin jauh jadi nyata.

Pasalnya, dua lembaga penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sama-sama merasa telah melaksanakan tugasnya masing-masing. Sehingga, PKPI dipersilakan menindaklanjuti keputusan yang telah mereka keluarkan.

Pada Rabu (13/2), Bawaslu telah melakukan komunikasi dengan PKPI maupun KPU. Dari pertemuan terpisah dengan kedua pihak tersebut, Bawaslu mengambil sikap.

Bawaslu menegaskan, telah bekerja sesuai amanat UU No.15/ 2011, UU 8/2012, dan Peraturan Bawaslu No.15/ 2011 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilu. 

"Konstruksi hukumnya menurut Bawaslu sudah dilakukan secara benar. Keputusan Bawaslu tersebut tinggal dilaksanakan oleh pihak-pihak di dalamnya," kata komisioner Bawaslu, Nasrullah, di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (13/2).

Bawaslu, lanjut dia, telah melaksanakan mediasi hingga sidang ajudikasi dalam menyelesaikan sengketa pemilu yang diajukan calon peserta pemilu.

Namun,  terjadi perbedaan perspektif antara KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tugas masing-masing. Sesuai Undang-Undang, peserta pemilu bisa melaporkan ketidakpuasannya kepada Bawaslu.

Bila tidak puas, dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) kemudian ke Mahkamah Agung (MA). Tetapi ketika Bawaslu telah mengunci dan melahirkan keputusan yang bisa diterima pelapor, maka hal tersebut bisa dianggap selesai.

Sebaliknya, jika KPU tidak diberi ruang dalam menindaklanjuti keputusan kunci Bawaslu tersebut, dalam perspektif Bawaslu, keputusan itu mutlak dilakukan KPU.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement