Rabu 13 Feb 2013 18:09 WIB

KPK Sita Rumah Djoko Susilo di Tiga Kota

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Tersangka kasus dugaan korupsi simulator ujian SIM, Irjen Pol Djoko Susilo, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Tersangka kasus dugaan korupsi simulator ujian SIM, Irjen Pol Djoko Susilo, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset-aset milik tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo. KPK melakukan penyitaan terhadap sejumlah rumah milik Djoko Susilo di tiga kota.

"Hari ini KPK melakukan pemasangan plang sita ke sejumlah rumah yang diduga rumah DS (Djoko Susilo) di Solo, Jogja dan Semarang," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (13/2).

Johan Budi menambahkan rumah-rumah tersebut disita dalam rangka penanganan kasus proyek simulator SIM. Sejumlah rumah tersebut diduga dibeli dari hasil tindak pidana yang dilakukan Djoko Susilo dalam proyek sebesar Rp 196,8 miliar.

Sementara itu, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan kembali terhadap Dipta Anindita sebagai saksi dalam kasus itu. Johan Budi enggan menyebutkan identitas dan peran Dipta Anindita dalam tindak pidana Djoko Susilo. "Dipta Anindita hanya sebagai ibu rumah tangga," kilahnya.

Dipta Anindita dilakukan pemeriksaan sekitar enam jam dan keluar dari Gedung KPK pada pukul 16.30 WIB. Ia terlihat memakai baju hitam dengan rok panjang serta kerudung berwarna merah muda. Saat dicecar pertanyaan para wartawan, Dipta tidak memberikan komentar apapun.

Menurut Johan Budi, pemeriksaan terhadap Dipta Anindita merupakan reschedule dari dua pemeriksaan sebelumnya yang mangkir. Saat ditanya apakah Dipta Anindita bisa dijadikan tersangka dalam kasus Djoko Susilo, Johan Budi mengatakan bisa saja.

"Tergantung apakah penyidik menemukan bukti yang cukup apakah seseorang itu (Dipta Anindita) bisa dijerat dengan pasal-pasal yang sama. Jadi belum ditemukan bukti-bukti itu," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement