REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat meminta agar kerugian nasabah Bank Century dibayar melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dikatakan, pembayaran kerugian melalui APBN sebesar Rp 1,4 triliun merupakan langkah yang paling tepat.
Anggota tim pengawas (timwas) Bank Century dari Fraksi Partai Demokrat Achsanul Qosasih menjelaskan, Bank Mutiara tak mungkin membayar kerugian tersebut. Sebab, tidak tercatat dalam pembukuan. Selain itu Bank Mutiara juga tak memiliki kemampuan untuk membayar kerugian yang ditanggung nasabah Century.
Sebenarnya, lanjut dia, DPR bisa menganggarkan dana dari APBN untuk membayar nasabah Century melalui hak budgeting. Sebab syarat untuk membuat anggaran itu hanya dua.
Pertama punya dampak untuk menyelesaikan masalah. Kedua, kasus yang diselesaikan itu transparan. "Kasus Century ini transparan dan berdasarkan fakta," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (13/2).
Menurutnya, ganti rugi dengan dana APBN tidak menjadi masalah. Ini lantaran aset Robert Tantular yang disita negara masih cukup banyak.
Misalnya saja, sebuah bangunan mal di Serpong yang nilainya Rp 500 miliar. Kemudian, dua kapling bangunan senilai Rp 100 miliar. Serta uang sebesar 1,6 juta dolar AS di Hongkong.
"Kasus ini harus segera diselesaikan agar tidak menjadi isu politik yang dimanfaatkan untuk parpol-parpol tertentu," terangnya.
Ia juga memandang, Kementerian Keuangan seharusnya mau bekerja sama dengan DPR untuk menyesaikan masalah Bank Century. Kalau tidak, maka DPR harus mengambil langkah berani. Yaitu melalui hak budgeting. "Masalah ini harus diselesaikan melalui solusi darurat," ujarnya.
Ia menekankan, jika DPR tidak menyetujui penyelesaian melalui APBN maka masalah ini tidak akan selesai. "Mudah-mudahan teman-teman DPR setuju. Semoga sebelum pemilu masalah ini sudah selesai," pinta dia.