REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang menelusuri rekening tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
"Sejak kami menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), langsung kami bergerak," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso di Jakarta, Rabu (13/2).
Menurutnya, KPK sudah mengirimkan surat permintaan penelusuran rekening tersangka kasus tersebut kepada PPATK. Namun saat diminta merinci nama-nama tersebut Agus enggan untuk memaparkan lebih lanjut.
"Suratnya sudah diterima sejak beberapa hari lalu. Namun saya tidak bisa menyebutkan nama karena dalam undang-undang tidak diperbolehkan," ujarnya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Yaitu Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Serta dua direktur PT Indoguna Utama, yaitu Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.
KPK juga sudah mengirimkan surat kepada PPATK untuk melacak aset para tersangka kasus tersebut. Menurut KPK penelusuran aset merupakan protap lembaga tersebut setelah menetapkan seseorang menjadi tersangka.