REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jawa Barat (Jabar), siap mengadukan kasus sengketa tanah Kantor Dinas Peternakan Jabar, Jalan Dago Nomor 360 Bandung.
Kasus ini diajukan, karena tanah yang digugat oleh Tjipta Adikusumah ini, selain bersertifikat juga sudah menjadi aset negara.
''Kalau dilakukan penyitaan, ini aset negara ada pelanggaran hukum. Kami siap membawa masalah ini ke KPK,'' ujar Kepala Biro Humas dan Protokoler Pemprov Jabar, Ruddy Gandakusumah, Rabu (13/2).
Menurut Ruddy, faktanya tanah tersebut selain bersertifikat, sudah ada bangunan empat lantai. Dalam Undang-undang, dilarang melakukan penyitaan aset negara. ''Menyangkut aset negara dilindungi. Jadi dilarang melakukan penyegelan,'' katanya.
Ruddy mengatakan, Pemprov Jabar dan Kota Bandung menghargai apa pun putusan pengadilan negeri Bandung. Termasuk, melakukan penelitian setempat. ''Tapi kami ingin fairplay mengacu pada fakta hukum,'' tegasnya.