REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Sebuah rumah mewah di Jl MRP III No 10 RT 05/11, Cilandakbarat, Cilandak, Jakarta Selatan, dibongkar paksa aparat Pemkot Administrasi Jakarta Selatan. Rumah tersebut dibongkar karena penghuni diduga membangun dan menempati tanah yang bukan miliknya.
“Jadi penghuni rumah atas nama RT (53) menempati dan membangun rumah di atas tanah milik BS sejak 2002,” ujar Syamsudin Noor, Wakil Walikota Jakarta Selatan, Selasa (12/2).
Menurut Syamsudin, pihaknya sudah sejak lama memanggil penghuni untuk dilakukan negosiasi dengan pemilik tanah. Namun sudah tiga kali panggilan, tidak ada tanggapan dari penghuni. “Pemkot sudah 3 kali melakukan pemanggilan terhadap penghuni untuk diadakan musyawarah, tapi panggilan tersebut tidak diindahkan. Eksekusi dilaksanakan karena tidak ada kemauan penghuni menyelesaikan masalah,” jelasnya.
Tanah seluas 200 meter tersebut memiliki sertifikat HGB No 1254/Cilandakbarat atas nama TS, yang dikuasakan kepada BS. Namun, sejak tahun 2002 ditempati dan dibangun oleh RT tanpa ijin pemilik sah, dan akhirnya dilaporkan ke Pemkot Adminitrasi Jakarta Selatan.
Camat Cilandak, Sayid Ali mengatakan, untuk mengawal proses pembongkaran pihaknya diperkuat dengan 200 orang personil dari Satpol PP, Polres Jakarta Selatan, Polsek Cilandak, Kodim 0504/JS, dan dari pihak Kecamatan Cilandak. “Tadi ketemu keluarga penghuni, mereka minta negosiasi ulang tapi kita tolak,” tegasnya.
Untuk pembongkaran rumah tersebut, lanjut Ali, pihaknya langsung menurunkan satu alat berat. “Kita pakai buldoser, sampai hancur dan rata dengan tanah. Tidak ada perlawanan dari penghuni, situasi kondusif,” ucapnya.