REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait dugaan bocornya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, kepolisian ikut angkat bicara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, mengatakan simpang siur atas kebenaran dari Sprindik itu selayaknya diusut. Menurut dia, tersebarnya Sprindik yang belum diketahui keotentikannya ini dapat menimbulkan kesesatan informasi.
Untuk itu, demi menjaga kebenaran di tengah masyarakat, penyebar Sprindik ini layak diusut. Namun Boy berujar, sifat dari penyebaran informasi palsu ini merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Dia berkata, polisi tak bisa lantas bergerak sebelum ada pihak-pihak yang lebih berwenang menangani sebuah permasalahan. Terlebih, ‘kebocoran’ Sprindik yang masih dalam bentuk draf ke muka publik ini adalah produk KPK.
“Kami harus tunggu permintaan KPK. Kalau KPK membutuhkan bantuan, sebagai sesama penegak hukum kami pasti akan langsung terjun,” kata dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/2). Boy pun mengatakan, kesiapan polisi dalam mengusut dugaan informasi palsu ini tak hanya menunggu laporan KPK.
Polisi juga, menurut dia, membuka bantuan kepada pihak-pihak lain yang merasa dirugikan, termasuk Anas sebagai pihak yang disebut-sebut dalam sprindik itu sebagai tersangka.
Dia berujar, ada Undang-undang (UU)yang bisa dikenakan dalam penyebaran informasi tersebut, yakni UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Bila merasa menjadi pihak yang tidak terima dengan penyebaran informasi ini silakan hubungi kami,” kata dia.
Sebelumnya, sebuah gambar surat bertuliskan penjelasan mengenai langkah KPK selanjutnya dalam menangani kasus korupsi Hambalang tersebar di kalangan masyarakat. Gambar tersebut tersebar melalui perangkat digital seperti ponsel dan komputer.
Surat yang identik dengan rupa sprindik itu menyantumkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus tersebut.