Selasa 12 Feb 2013 16:19 WIB

Istana Persilakan KPK Telusuri Sprindik Anas

Rep: Esthi Maharani/ Red: Mansyur Faqih
Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha
Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Juru bicara presiden, Julian Aldrin Pasha mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri beredarnya surat perintah dimulainya penyidikan atas nama Anas Urbaningrum. Apalagi ada kabar yang menyebut, surat itu dibocorkan oleh pihak Istana. 

"Mempersilakan lembaga KPK untuk jalankan proses-proses bagaimana kewenangan yang dimiliki. Tanpa pernah melakukan intervensi terhadap apa pun yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan KPK," katanya, Selasa (12/2). 

Yang jelas, lanjutnya, lembaga kepresidenan memiliki mekanisme untuk menertibkan kalau ada hal yang di luar prosedur. Meski pun ia menyatakan itu sebagai pandangan pribadi. Sehingga tidak bisa digeneralisasi atau dianggap suatu sikap lembaga. 

"Sekali lagi, secara formal lembaga kepresidenan tidak pernah mencampuri urusan lembaga lain," katanya. 

Julian menegaskan, kalaupun sprindik itu keluar ke publik, maka tidak ada kaitannya dengan sikap lembaga kepresidenan. Karena istana tidak mengintervensi kasus hukum dalam bentuk apapun. 

Seperti diberitakan, sejak Kamis (7/2) pekan lalu santer terdengar KPK akan menetapkan Anas sebagai tersangka kasus korupsi. Tak lama setelah itu, beredar dokumen yang diduga sprindik untuk Ketua Umum Partai Demokrat tersebut. 

KPK pun mengeluarkan pernyataan resmi yang membantah Anas telah jadi tersangka. Dokumen yang beredar, menurut pihak KPK, belum berupa sprindik resmi KPK karena belum ditandatangani dan bernomor. 

Kalau pun dokumen yang beredar tersebut berasal dari KPK, itu baru sebatas draf yang harus ditandatangani semua pimpinan. Pihak KPK menyebut tengah melakukan penyelidikan internal. 

Jika memang benar, pembocor dokumen tersebut berasal dari internal KPK, maka yang bersangkutan tak hanya dikenai pasal pelanggaran kode etik. KPK menyebut akan memidanakan pembocor dokumen tersebut. Apalagi jika terbukti tindakannya ternyata mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan suatu perkara korupsi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement