REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kehormatan (BK) DPR RI menyatakan absensi pada rapat paripurna berlaku sama bagi seluruh anggota DPR tanpa terkecuali. Bahkan, BK DPR R telah berupaya meningkatkan partisipasi anggota parlemen dalam menghadiri paripurna dengan pengadaan absen elektronik dengan menggunakan sidik jari.
Wakil Ketua BK DPR RI, Siswono Yudohusodo mengatakan meski aturan diperketat masih tercatat beberapa anggota parlemen yang tidak tertib dalam mematuhi aturan tersebut. Dalam aturan tata tertib, anggota dewan yang tidak hadir enam kali berturut-turut akan diproses dan dikenai sanksi oleh BK.
"Ada yang ditengarai tidak hadir berturut-turut. Tapi banyak kasus, mereka tidak hadir empat atau lima kali, lalu hadir sekali. Jadi mereka sudah siasati," kata Siswono di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/2).
Aturan berikut sanksinya diberlakukan sama bagi seluruh anggota DPR RI, kecuali pimpinan. Karena pimpinan memiliki tugas, tanggung jawab, dan agenda yang berbeda. Yang bisa saja dilakukan bertepatan dengan jadwal paripurna DPR RI.
"Tidak ada pengecualian bagi anak presiden, saiapapun itu diperlakukan sama," ujar Siswono.
Pada rapat paripurna DPR RI yang dihelat pada Selasa (12/2) ini diketahui hanya 327 anggota yang hadir, sedangkan 233 orang bolos rapat. Putera bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Edhi Baskoro Yudhoyono (Ibas) yang menjabat sebagai anggota Komisi I DPR RI tampak hadir sebelum paripurna dimulai.
Namun, saat paripurna berlangsung, menurut pantauan Republika, Ibas tidak terlihat di dalam ruang sidang. Ibas datang mengenakan batik berwarna cokelat muda sekita pukul 10.20 WIB. Ia menandatangani absensi manual.
Absen sitersebut diantarkan oleh petugas setjen DPR bersama seorang anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Sedangkan anggota lainnya, langsung menandatangani absensi di meja yang terletak di depan ruang sidang.
Ibas sempat masuk ke dalam ruangan sidang, lalu keluar lagi menggunakan tangga bagian kanan ruang sidang di lantai empat Gedung Nusantara II DPR.
Menurut Siswono, anggota dewan tidak diperkenankan hanya menandatangani absen saja tetapi tidak mengikuti jalannya sidang paripurna. Dan semua anggota dewan harus menandatangani absensi di tempat yang telah disediakan.
"Kalau memang ada buktinya (hanya absen saja), dan ada keistimewaan akan diproses," kata Siswono.