REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR, Zulfadli memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang pada hari ini (12/2). Zulfadli mengatakan penyimpangan penganggaran proyek Hambalang ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Itu yang harus didalami KPK. Tanpa adanya pembahasan multi years di DPR tapi kok tahu-tahu disetujui Menkeu kontrak multi years (tahun jamak) ini," kata Zulfadli di KPK, Jakarta, Selasa (12/2).
Zulfadli tiba di Gedung KPK pada pukul 09.50 WIB. Ia diperiksa dalam kaitannya sebagai anggota Komisi X yang mengetahui proses pembahasan anggaran proyek hambalang.
Ia mengatakan, kontrak multi years dalam proyek Hambalang tak pernah dibahas di Komisi X DPR. Menurutnya KPK harus mendalami adanya kejanggalan penyimpangan dalam persetujuan Kemenkeu untuk menggelontorkan anggaran kontrak multi years tanpa prosedur yang benar.
Ini karena proses pembahasan anggaran dalam proyek tersebut harus lebih dahulu melalui Komisi X DPR. Karnanya ia mempertanyakan Kemenkeu yang tiba-tiba menyetujui anggaran proyek Hambalang secara multi years. Padahal pembahasan anggaran proyek Hambalang di Komisi X hanya yang single year.
"KPK harus menggunakan audit investigasi BPK soal Hambalang, harus dikembangkan ke semua pihak. Maka KPK harus bisa mengungkapan semua pihak pihak yang terlibat," tegas politisi dari Fraksi Golkar ini.