Selasa 12 Feb 2013 06:08 WIB

Himsataki: Pemerintah Tak Berhak Larang TKW Bekerja

TKW ilegal di Arab Saudi
Foto: Arab News
TKW ilegal di Arab Saudi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tidak berhak melarang perempuan bekerja ke luar negeri, sebaliknya berkewajiban melindungi mereka dari setiap risiko kerja di mana saja.

Wakil Ketua Bidang Etik Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Rusdi Basalamah di Jakarta, Senin, mengatakan Konvensi ILO (Organisasi Buruh Internasional) tentang buruh migran menyatakan setiap orang berhak bekerja di mana saja.

"Di sisi lain, Kemenakertrans harus memberikan perlindungan maksimal kepada setiap warga yang bekerja di luar negeri," kata Rusdi.

Dia mengingatkan, jangan sampai karena ketidakmampuan Kemenakertrans melindungi TKI perempuan secara maksimal lalu melarang perempuan bekerja di luar negeri.

"Pelarangan itu merupakan tindak diskriminasi dan melanggar HAM," kata Rusdi.

Pada kesempatan berbeda Direktur Ekseskutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, pelarangan perempuan bekerja di luar negeri merupakan kebijakan inkonstitusional.

"Setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan yang layak," kata Anis.

Dia menambahkan, kewajiban negara menjamin hak tersebut agar mereka mendapatkan pekerjaan yang layak di luar negeri.

Sebelumnya, Kemenakertrans dalam siaran persnya menyatakan Menakertrans Muhaimin Iskandar melarang TKI perempuan bekerja di sektor informal di sejumlah negara-negara Timur Tengah, terutama negara-negara yang masih dikenakan status moratorium, yaitu Arab Saudi, Jordania, Suriah, dan Kuwait.

"Saya tegaskan pelarangan TKI perempuan untuk bekerja ke negara-negara yang masih diberlakukan status moratorium. Hal ini terus dilakukan untuk melindungi TKI perempuan di luar negeri, kata Muhaimin.

Dia mengatakan moratorium ke beberapa negara Timur-Tengah akan terus diberlakukan selama kepastian perlindungan hukum dan pemberian hak-hak dasar bagi TKI kita di luar negeri belum terjamin oleh negara penempatan.

Rusdi menyatakan, sesungguhnya tujuan moratorium baik untuk pembenahan penempatan TKI. "Permasalahannya, hingga saat ini tidak ada upaya konkrit dari Kemenakertrans untuk pembenahan tersebut," kata Rusdi.

Dia menyatakan Himsataki belum melihat konsep yang jelas hingga jelang dua tahun (pada Agustus 2013 ini) moratorium dilaksanakan. "Bahkan, untuk penempatan ke Kuwait sudah lebih dari dua tahun," kata Rusdi.

Himsataki memiliki perencanaan penempatan dan perlindungan maksimal bagi calon TKI di negara bermoratorium tersebut.

Dia mengingatkan sejarah penempatan dahulu dilakukan swasta dengan majikan yang selektif. Setelah ada campur tangan, pemerintah terjadi kemunduran penempatan dan perlindungan dalam lima tahun terakhir. .

Menjawab kondisi saat ini, Himsataki menilai minat dan keinginan bekerja di luar negeri tidak mungkin dibendung, karena pada praktiknya ada saja pihak-pihak tertentu yang menempatkan TKI perempuan secara ilegal.

Karena itu, pemerintah harus memikirkan solusi terbaik, yakni membuka peluang penempatan, tetapi dilakukan secara sangat selektif.

Himsataki mensyaratkan sebelum ditempatkan calon TKI harus dilatih selama 400 jam. Lama latihan akan meningkatkan ketrampilan, kemampuan bahasa dan menyeleksi secara alami TKI perempuan yang benar-benar berminat.

"Yang tidak berminat akan mundur karena tidak kuat dengan lama latihan, sehingga kita hanya mendapat calon TKI yang benar-benar teruji," kata Rusdi.

Konsekuensi dari penyiapan TKI berkualitas tersebut, maka syarat upah mereka adalah 500 dolar AS (sebelum moratorium sekitar 230 dolar AS).

Dengan upah sebesar itu, sekitar Rp5 juta, maka calon TKI adalah perempuan berkualitas dan hanya mampu direkrut oleh calon majikan berekonomi baik.

"Saat ini kita acap menemukan sopir taksi, porter bandara dan pekerj kerah biru lainnya yang merekrut TKI," kata Rusdi.

Dengan syarat upah yang besar maka terjadi seleksi alam pada majikan, dan mereka juga menyayangi TKI karena untuk mendapatkannya mereka harus mengeluarkan biaya perekrutan sekitar Rp30 juta.

Dampak lainnya, penempatan perbulan akan sangat sedikit, yakni 500-1000 TKI per bulan, sementara sebelumnya bisa mencapai 20.000 di jangka waktu yang sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement