Selasa 12 Feb 2013 00:28 WIB

Arab Saudi Minta Kemenakertrans Kirim TKI

Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
Foto: Antara/Ismar
Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Muhaimin Iskandar, mengatakan bahwa pemerintah Arab Saudi meminta pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor informal kembali dibuka.

"Sekarang sedang ada pembahasan draf MoU (memorandum of understanding)," kata Menakertrans saat mengunjungi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Diponegoro Majenang, Cilacap, Senin (11/2) sore.

Menurut dia, MoU tersebut akan mengatur gaji minimal TKI sebesar Rp 4,5 juta, perlindungan, jaminan kerja, serta adanya hari libur bagi buruh migran sektor informal ini. Ia mengatakan bahwa pemerintah Arab Saudi harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam nota kesepahaman (MoU) itu.

Dalam hal ini, kata dia, pemerintah akan tetap mempertahankan moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi seperti halnya yang telah diberlakukan di Yordania dan Kuwait. "Tanpa itu (syarat MoU-red), 'no'," kata dia menegaskan.

Kendati demikian, Muhaimin mengatakan bahwa Kemenakertrans belum berencana menghentikan moratorium pengiriman TKI yang sudah berjalan selama dua tahun ini. Menurut dia, pemerintah akan terus membenahi sistem dan persyaratan penempatan TKI di luar negeri selama moratorium tersebut diberlakukan.

Menakertrans mengatakan bahwa pemerintah akan memperketat persyaratan pengiriman TKI, salah satunya calon TKI harus lolos pelatihan kualifikasi 200 jam. Selain itu, kata dia, pemerintah akan terus mengurangi pengiriman TKI sektor informal.

"Saat ini, persentase TKI sektor informal memang sudah menurun, tetapi masih tergolong tinggi karena mencapai 40 persen, sisanya bekerja di sektor industri. Bahkan, kualitas TKI sektor informal juga tergolong rendah karena 47 persen di antaranya lulusan SD (sekolah dasar) sehingga kerap bermasalah pascapenempatan di luar negeri," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement