Senin 11 Feb 2013 21:17 WIB

Polisi Diduga Salah Tangkap Pengedar Narkoba

Rep: Anta Muzakkir (kontributor)/ Red: Karta Raharja Ucu
Petugas melakukan pemusnahan barang bukti narkoba
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Petugas melakukan pemusnahan barang bukti narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, Bekasi -- Markas Polsek Bekasi Timur digeruduk massa karena diduga melakukan salah tangkap tersangka kasus narkotika, Senin (11/2).

Massa yang terdiri dari keluarga dan kerabat itu berjumlah sekitar 60 orang. Mereka berunjuk rasa, menuntut keadilan instansi kepolisian karena menangkap Ibnu Susilo Albar (19), mahasiswa semester tiga Jurusan Ilmu Komputer Universitas Borobudur, Jakarta Timur. Ibnu ditangkap aparat Polsek Bekasi Timur karena dituduh membawa dua linting ganja.

"Polisi tidak akurat. Mereka salah tangkap, anak kami tidak bersalah," ujar Ismet Nuryadin (47), ayah tersangka di sela aksinya, Senin siang.

Perkara yang dibuat polisi, menurut Ismet, tidak akurat karena diduga memaksakan penangkapan terhadap orang yang tidak bersalah.

Informasi dari penyidik, Ibnu ditangkap bersama temannya Jhodi alias Jawa (20) di sebuah Cafe Prambanan di Jalan Raya Kali Malang yang letaknya di perbatasan antara Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Dalam laporan penangkapan itu, Jhodi didapati membawa dua linting ganja di dalam tasnya, sementara Ibnu ikut digiring karena sedang bersama Jhodi.

Ibnu ditetapkan sebagai tersangka, karena dalam Berita Acara Perkara terlibat transaksi narkotika di cafe tersebut. Nama Ibnu tertulis di surat penangkapan tertanggal 29 Desember 2012 Nomor B/21/XII/2012/Sek.BKS.TIM, karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 111 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Adapun informasi keluarga menyebutkan tuduhan yang diberikan polisi tidak sesuai bukti yang kuat dan seakan kasus hukum Ibnu dipermainkan. Sebab, pihak kepolisian tidak menginformasikan penangkapan buah hati pasangan Ismet dengan Husnul Khotimah (35).

"Kami pikir Ibnu kabur dari rumah, kami pun mencari tahu sendiri keberadaan anak tersebut," kata Ismet.

Ia menjelaskan polisi seharusnya memberitahu pihak keluarga setelah penangkapan. Namun, pihak keluarga mengaku baru mendapatkan surat penangkapan secara resmi pada 07 Januari 2013.

Lebih lanjut, kata dia, surat penangkapan dan penahanan anaknya itu tidak diberikan langsung kepada orang tua, melainkan ke saudara yang saat itu kebetulan sedang berkunjung unjuk menjenguk di Polsek setempat. "Sudah lebih dari sepekan," ujar pria tersebut.

Pihak keluarga kembali dibuat geram dengan keterangan berbeda dari Kepala Polsek Bekasi Timur Komisaris Suyud. Menurut dia, Kepala Polsek itu mengatakan Ibnu ditangkap bersama temannya di sekitar Kota Legenda saat sedang mengendarai sepeda motor Vespa.

Kuasa Hukum keluarga Ibnu, Togi Tambunan, mengatakan kasus ini perlu dipertimbangkan secara matang karena Ibnu tidak bersalah. Dari Berita Acara Perkara, kata dia, kliennya tidak terbukti mengonsumsi narkotika. Itu dari hasil tes urine. Sementara bukti ganja yang didapat merupakan milik Jhodi.

Kepala Polsek Bekasi Timur, Komisaris Suyud mengklaim aparat sudah melakukan proses hukum yang benar terhadap penangkapan Ibnu. Lebih lanjut, ia pun mempersilahkan keluarga korban untuk menggelar sidang pra-peradilan, untuk membuktikan kasus tersebut.

Wakil Kepala Polresta Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Hero Hendriato mempersilahkan keluarga Ibnu mencari kebenaran terkait kasus yang menjeratnya.

"Jika memang ada kesalahan petugas kepolisian silakan dituntaskan dengan aturan  hukum yang berlaku," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement