Senin 11 Feb 2013 21:09 WIB

KPU Persilakan PKPI Tempuh Jalur Hukum

Indonesian General Elections Commission (KPU) logo (illustration)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Indonesian General Elections Commission (KPU) logo (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait keputusan KPU menolak mengikutsertakan partai itu sebagai Pemilu 2014.

"Pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin.

KPU memutuskan tidak akan melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang menilai PKPI memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2014.

KPU menilai putusan sengketa permohonan Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013 yang dikeluarkan Bawaslu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum.

Berdasarkan Pasal 259 ayat 1 UU Pemilu, keputusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Mengacu pada pasal dan ayat tersebut, KPU merasa memiliki hak untuk memutuskan hal terkait sengketa pemilu yang berhubungan dengan verifikasi parpol peserta pemilu.

Selasa 5/2) malam, Bawaslu mengeluarkan keputusan yang membatalkan Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2014 karena hasil sidang ajudikasi (sengketa pemilu) memutuskan PKPI memenuhi syarat menjadi peserta pemilu.

"Bawaslu menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014, sepanjang untuk PKPI," kata Ketua Bawaslu Muhammad dalam pembacaan sidang keputusan.

Komisioner KPU Bidang Hukum Ida Budhiati menilai secara yuridis putusan Bawaslu tersebut cacat hukum.

"Logika hukumnya peraturan KPU masih berlaku dan belum dibatalkan. Bagaimana mungkin dapat dilakukan koreksi terhadap hasil keputusan verifikasi faktual tersebut," tegas Ida.

Menurut Ida, Bawaslu tidak memiliki hak untuk menetapkan parpol peserta pemilu, karena menurut UU tugas pokok Bawaslu hanya mengawasi penyelenggaraan pemilu dan mencegah pelanggaran di tataran pelaksanaan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement