REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP membantah adanya kebocoran surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama tersangka Anas Urbaningrum, pimpinan KPK berpendapat berbeda.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menilai, pihaknya menduga ada yang sengaja membocorkan dokumen itu baik dari pimpinan maupun dari staf KPK.
"Kami sedang konsentrasi di isu sprindik yang bocor. Jika benar bocornya sprindik, itu mengindikasikan bahwa di dalam KPK, apakah di level pimpinan atau staf telah ada pembocor dokumen," kata Bambang Widjojanto dalam pesan singkat kepada wartawan di KPK, Jakarta, Senin (11/2).
Bambang menambahkan kejadian tersebut bisa masuk pelanggaran kode etik. Selain itu juga dapat dipidanakan jika memang ada kesengajaan untuk menghambat proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang sudah ditetapkan dua tersangka itu.
Bambang mengaku berada di luar negeri sejak Selasa (5/2) lalu dan baru aktif kembali di kantor KPK pada hari ini (11/2). Mengenai apakah Sprindik itu asli atau palsu, ia berkelit dokumen itu masih harus diperiksa.
"Jadi sekarang sedang pelajari lagi semua info yang ada. Karena bocoran itu harus diperiksa, asli atau palsu dan bisa saja kini digunakan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab atas proses hukum yang akuntabel," jelasnya sambil mengimbau agar media waspada terhadap isu seperti ini.