Ahad 10 Feb 2013 21:03 WIB

Mobil Pejabat dan Berplat Daerah Mulai Berdatangan ke Puri Cikeas

Rep: M Akbar Widjaya/ Red: Heri Ruslan
 Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, berbicara saat memberikan pembekalan kader di kediamannya, Cikeas, Jawa Barat, Ahad (18/3)malam.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, berbicara saat memberikan pembekalan kader di kediamannya, Cikeas, Jawa Barat, Ahad (18/3)malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sejumlah mobil berplat nomor daerah dan pejabat mulai memasuki kediaman Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kawasan Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Mobil-mobil mulai berdatangan sejak pukul 18:30 WIB.

Kedatangan mereka agaknya berkaitan dengan rencana pertemuan antara SBY selaku Ketua Dewan Pembina dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat dengan pengurus Partai Demokrat di daerah (DPD).

Dalam undangan yang dikirim anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Syarief Hasan menyebutkan SBY mengundang ara ketua DPD Partai Demokrat untuk hadir di Puri Cikeas pada pukul 20.00 WIB.

"Ketua Dewan Pembina/Ketua Majlis Tinggi PD meng harapkan kehadiran nya pada hari Minggu 10 Feb 2013 jam 20.00 di Cikeas,Bogor (pakaian batik) dengan acara siraturrahmi dan arahan dari Ketua Dewan Pembina/Ketua Majlis Tinggi PD," tulis Syarief dalam pesan singkatnya pada para ketua DPD.

Sebelumnya, SBY telah mengumpulkan anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat pada hari Jumat (08/02). Dalam kesempatan tersebut, SBY membacakan delapan buti keputusan majelis tinggi yang berisi sebagai berikut:

1. Ketua Majelis Tinggi bertugas, berwenang, dan bertanggung jawab dalam penyelamatan dan konsolidiasi partai.

2. Segala keputusan, kebijakan, dan tindakan partai dijalankan oleh Majelis Tinggi Partai. Ketua Majelis Tinggi mengambil keputusan dan arahan yang penting dan strategis.

3. Elemen-elemen utama partai, terutama Fraksi Partai Demokrat DPR RI beserta DPD, DPC berada dalam kendali dan bertanggung jawab langsung kepada Majelis Tinggi, sesuai dengan hierarki dan konstitusi partai.

4. Majelis Tinggi melakukan penataan dan penertiban organisasi partai untuk meningkatkan intergritas, kredibilitas, dan kinerja partai.

5. Keputusan Majelis Tinggi mutlak diindahkan dan dijalankan. Yang tidak menjalankan akan dijatuhi sanksi tegas organisasi. Termasuk bagi yang tidak nyaman dengan kondisi elektabilitas Partai demokrat yang turun saat ini, dan atau yang tidak suka terhadap kebijakan dan penyelamatan Partai demokrat yang dipimpin Ketua Majelis Tinggi, dipersilakan keluar dari Partai Demokrat

6. Penataan. penertiban, dan konsolidiasi yang dipimpin dan dikendalikan Majelis Tinggi partai berakhir setelah nama baik dan kondisi partai kembali pulih.

7. Kepada Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang tetap menjadi Wakil Ketua Majelis Tinggi, sementara saya memimpin langsung gerakan penataan, pembersihan, dan penertiban, saya berikan kesempatan untuk lebih memfokuskan diri pada upaya dugaan masalah hukum yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan harapan keadilan benar-benar tegak.

8. Dengan memohon Ridho Allah, Partai Demokrat mengutamakan penataan, penertiban, dan pembersihan partai dari unsur negatif terlebih dahulu, baru melakukan ikhtiar untuk keberhasilan Pemilu mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement