Ahad 10 Feb 2013 10:37 WIB

Rusli Zainal akan Berpidato di Hadapan Publik

Gubernur Riau, Rusli Zainal
Foto: Antara
Gubernur Riau, Rusli Zainal

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Gubernur Riau, HM Rusli Zainal, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kehutanan dan PON XVIII 2012 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bakal berpidato di hadapan publik.

Lewat pesan elektroniknya yang diterima Ahad (10/2) pagi, Rusli turut mengimbau masyarakat yang ingin mendengarkan pidato terbukanya itu untuk datang ke Kantor Gubernur Riau yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

Ia menuliskan, gelar pidato itu terbuka untuk umum dan diharapkan rakyat yang masih menyanyanginya untuk dapat hadir dengan penuh keikhlasan.

KPK pada 8 Februari 2013 secara resmi mengumumkan Rusli Zainal sebagai tersangka kasus korupsi dalam perubahan Peraturan Daerah Provinsi Riau No. 6 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Arena Pekan Olahraga Nasional (PON).

KPK menjerat Rusli dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 Undang-Undang (UU) No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Secara bersamaan, KPK juga mengumumkan orang nomor satu di Riau itu juga ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi atas pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau dengan sejumlah pejabat setempat telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Riau.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement