REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA PUSAT -- Pengemudi Mobil Maut Avanza bernopol B 1528 BKS Hotline Toni Mangatas (39) dibawa ke BNN untuk tes urine narkoba. "Dari BNN, langsung dibawa ke Rutan Pancoran," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat AKBP Slamet Widodo kepada Republika, Sabtu (9/2)
Slamet menambahkan, ini merupakan kordinasi langsung dari Polda Metro Jaya, mengenai kelanjutan kasus tabrakan yang menyebabkan satu orang tewas di depan Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Menurut Slamet, tersangka akan dikenakan pasal berlapis 283, 287, 311 ayat 4-5, dan 312. "Akan ada pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Kecelakaan terjadi pukul 01.30, pagi, ketika sebuah mobil Toyota Avanza Silver dari arah Tugu Tani, melaju melawan arus di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, dan menabrak 8 motor sekaligus. Satu orang tewas atas nama Roni Setiawan saat dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto.
Sementara, Hasil pantauan Republika, Kamar Jenazah Forensik RSPAD Gatot Subroto masih sepi, belum ada tanda-tanda aktifitas mengurus jenazah atau pengawalan dari kepolisian.