Sabtu 09 Feb 2013 06:14 WIB

Mahfud MD: Pemilu Masih Sekadar Rutinitas

Mahfud MD
Foto: Antara
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, SOLOK -- Pemilihan umum legislatif, presiden maupun kepala daerah di Indonesia masih sekadar rutinitas demokrasi lima tahunan, kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di Solok, Sumatera Barat, Jumat.

Kegiatan rutin itu masih memilukan sebab diramaikan perbuatan yang mencederai nilai-nilai demokrasi berupa politik uang, suap menyuap, cedera janji, dan kecurangan, katanya.

Perilaku seperti itu seolah biasa dalam tahapan pemilu.

Manipulasi data pemilih, penggelapan atau penggelembungan suara, intimidasi, dan pelanggaran-pelanggaran lain selalu terjadi dalam setiap pagelaran pemilu.

Pemilu dalam beberapa periode belakangan ini, menuturt Mahfud, juga lebih sering melahirkan pejabat politik yang narsis, surplus kekuasaan, bekerja bukan untuk rakyat, dan cenderung berperilaku koruptif.

Hal serupa terjadi pula dalam pilkada, yang semula diharapkan akan menghasilkan figur pemimpin daerah yang aspiratif, berkualitas, dan "legitimate" justru memunculkan persoalan baru dalam proses demokrasi Indonesia.

Persoalan itu dimulai dari regulasi teknis seperti pendaftaran pemilih, pencalonan, anggaran, profesionalitas dan independensi penyelenggara, hingga timbulnya aksi kekerasan sebagai imbas sikap orang yang tak siap berdemokrasi atau tidak siap kalah.

"Jadi tidak ada cara lain kita harus memperbaiki demokrasi kita dengan cara menyehatkan pemilu, apakah itu pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif, maupun pilkada," katanya.

Menurut Koordinator Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) ini untuk menyehatkan pemilu dan pilkada perlu tersedia sistem dan aturan penyelenggaraan yang lebih operasional untuk menjamin pelaksanaan demokrasi dalam multi aspek.

Selanjutnya meningkatkan kemampuan dan integritas penyelenggara, membuka peluang bagi kandidat pemimpin yang diidealkan masyarakat untuk masuk dalam pertarungan,, meningkatkan budaya politik, partisipasi masyarakat dan budaya hukum masyarakat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement