Jumat 08 Feb 2013 22:01 WIB

'Sunat' Bansos Masjid, Politikus PAN Divonis Tiga Tahun

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Djibril Muhammad
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dianggap terbukti 'menyunat' dana bantuan untuk masjid dan mushala, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah (non aktif), M Riza Kurniawan diganjar hukuman tiga tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga didenda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara serta diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp127 juta --atau bisa diganti dengan kurungan selama satu tahun penjara-- sebagai vonis tambahan.

Hal ini terungkap dalam sidang perkara korupsi bansos keagamaan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah dengan agenda vonis terhadap terdakwa M Riza Kurniawan, yang digelar di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jumat (8/2).

Dalam putusan yang dibacakan hakim ketua, Ifa Sudewi Riza sebenarnya 'lolos' dari dakwaan primer. Namun ia dianggap terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Riza dianggap telah menyalahgunakan wewenang dengan 'menyunat' anggaran untuk masjid, meski pemotongan ini disebutkan akan kembali disalurkan untuk masjid yang tidak menerima bantuan.

Terkait hal- hal --yang termasuk dalam poin dakwaan sekunder ini-- majelis hakim menyatakan alasan apapun pemotongan bansos keagamaan sebagaimana dimaksud tidak tepat. "Karena terdakwa sama sekali tidak kenal ataupun mengetahui siapa pengurusnya," tegas Ifa.

Hal-hal yang memberatkan, terdakwa telah merugikan keuangan negara serta tidak mengakui perbuatannya. Sedang hal yang meringankan yakni terdakwa kooperatif selama proses persidangan serta sudah mengembalikan sejumlah kerugian negara.

Menyikapi putusan vonis Riza ini, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mungkid Magelang mengaku akan mengajukan banding. Karena dasar yang digunakan majelis hakim dalam vonis ini hanya dakwaan subsider.

Dalam dakwaan primer, seharunya juga bisa dibuktikan majelis hakim. "Karena itu, JPU juga akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah ini," ungkap salah satu JPU, Eddyus Manan.

Sepertui halnya JPU, Riza sendiri juga langsung mengajukan banding beberapa saat setelah majelis hakim mengetuk palunya. Ia mengatakan banding karena tidak ada bukti dan saksi yang meyakinkan terkait kasus yang membelitnya tersebut. "Saya akan banding atas putusan ini," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut dari Kejari Mungkit menuntut Riza dengan hukuman lima tahun terhadap M Riza Kurniawan. Selain pidana selama lima tahun, Riza juga diharuskan  membayar uang denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

Karena politikus PAN ini dinilai JPU telah 'menyunat' dana bantuan sosial (bansos) keagamaan dari APBD Provinsi Jawa Tengah 2008 untuk masjid dan mushala di Kabupaten Magelang. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti Rp 127 juta subsider tiga bulan penjara.

Berdasarkan tuntutan jaksa, penyimpangan dalam kasus ini yakni adanya pemotongan uang realisasi pembangunan 18 masjid dan mushala di Kabupaten Magelang yang dipotong 60 hingga 70 persen untuk setiap proposal.

Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,19 miliar. Sementara Uang rakyat yang sudah dikembalikan sebesar Rp 1,02 miliar. Saat ini Riza juga menjadi terdakwa dugaan korupsi dana hibah KONI Jawa Tegah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement