REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jakarta Utara memastikan Gaji tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada beberapa sekolah di kawsan tersebut aman. Masing-masing dari mereka memiliki gaji diatas Upah Minimum Propinsi (UMP).
Seperti di SMP Negeri 30 Jakarta Utara. Untuk karyawan honorer, baik tenaga pendidik (guru) maupun kependidikan (administrasi), memiliki gaji pokok Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Sedangkan Pegawai Negeri Sipil (PNS), memiliki gaji dari Rp 2 juta hingga Rp 3,6 juta.
Guru Kelas IX SMP 30 Jakarta, Effendi mengatakan, di sekolahnya tidak guru maupun petugas Tata Usaha (TU) yang gajinya dibawah UMP.
''Kalau PNS pun, gajinya sesuai golongan'', ujarnya pada Republika, Jumat (8/2).
Menurut Effendi, untuk tenaga honorer digaji dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP). Besarnya tergantung oleh kemampuan sekolah masing-masing. Di sekolahnya, gaji tenaga honorer telah memenuhi kriteria UMP.
Sedangkan untuk PNS, besar gaji telah diatur oleh pemerintah. Gaji yang diperoleh belum termasuk tunjangan. Ada dua tunjangan yang diperolehnya, tunjangan kinerja daerah yang dibayarkan berdasarkan kemampuan propinsi, dan tunjangan sertifikasi, jika guru yang bersangkutan mempunyai sertifikasi.
Hal serupa dikatakan oleh salah satu guru di SD Penjaringan 03 Pagi. Walaupun dia tidak tahu pasti besar gaji tiap-tiap guru, namun dia memastikan gaji yang diterima sudah lebih dari UMP. ''Kalau honorer, beda-beda juga, tergantung sekolah'', ujarnya.
Dia mengatakan sampai saat ini tak ada yang komplain tentang besaran gaji. Dia merasa hal itu merupakan bukti bahwa keadaan masih aman kondusif.