Jumat 08 Feb 2013 19:56 WIB

Wagub Riau: Rusli Tersangka tak Ganggu Pemerintahan

Rusli Zainal
Rusli Zainal

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Wakil Gubernur (Wagub) Riau Mambang Mit meyakini status tersangka yang kini disandang Gubernur Riau Rusli Zainal tidak akan berdampak buruk pada pemerintahan serta pelayanan publik.

"Pemerintahan punya sistem dan mekanisme, sehingga pelayanan publik saya jamin tidak akan terpengaruh," kata Mambang di Pekanbaru, Jumat (8/2).

Karena itu, Mambang meminta masyarakat untuk tetap tenang menanggapi masalah hukum yang menimpa orang nomor satu di Provinsi Riau itu. Selain itu, politisi Partai Demokrat itu juga meminta agar seluruh pegawai di Setdaprov Riau bekerja seperti biasa dan tetap melayani publik secara optimal. "Kita harus menghormati keputusan hukum," tegasnya.

Meski begitu, status tersangka Rusli Zainal terlihat berdampak pada kinerja sejumlah PNS di Pemprov Riau. Kepala Biro Humas Setdaprov Riau Chairul Rizky ketika dimintai pendapatnya memilih untuk tidak berkomentar.

KPK meningkatkan stasus Gubernur Riau Rusli Zainal (RZ) sebagai tersangka dalam kasus suap PON Riau dan perkara dugaan korupsi pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan.

Dalam kasus perda terkait PON Riau, RZ diduga menerima suap dan juga diduga melakukan pemberian. Dalam perkara ini, Rusli dikenakan Pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 5, atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, KPK juga mengeluarkan surat perintah penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengesahan badan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri tahun 2001-2006. Dalam kasus ini, Rusli dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement