Jumat 08 Feb 2013 18:24 WIB

Busyro: Anas Pasti Akan Dipanggil

Busyro Muqoddas
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Busyro Muqoddas

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, mengatakan pihaknya pasti akan memanggil Ketua Umum DPP Partai Demokrat untuk diperiksakan terkait kasus dugaan korupsi Hambalang.

"Pada saatnya nanti akan dipanggil," katanya usai menutup latihan bersama dengan tema "Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi" di Medan, Jumat (8/2).

Meski akan memanggil Anas Urbaningrum untuk diperiksa, tetapi Busyro Muqoddas belum dapat menentukan jadwal pemeriksaan terhadap Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu. Pihaknya sudah memeriksa rencana pemeriksaan Anas Urbaningrum tersebut ke bagian Penindakan KPK, tetapi belum ditetapkan jadwal yang pasti. "Belum dijadwalkan tetapi prinsipnya akan dipercepat," katanya.

Menurut dia, percepatan pemeriksaan dan penyelesaian kasus dugaan korupsi Hambalang itu dilakukan agar KPK dapat mengerjakan kasus lain yang masih banyak mengantre. Meski telah memiliki komitmen untuk mempercepat penyelesaian penyidikan, tetapi pihaknya tidak dapat menyebutkan batas waktu tertentu.

"Tidak mengenal batas waktu dalam arti jumlah hari, yang membatasi adalah asas kekuasaan kehakiman yakni cepat dan proses sederhana," katanya.

Secara prinsip, kata dia, KPK melihat tidak ada manfaat menunda proses pemeriksaan, terutama terhadap seseorang yang diduga dapat berpotensi sebagai tersangka (potential suspect). Namun, dalam penyidikan yang dilakukan selama ini, KPK selalu menetapkan standar yang saksi, bukti, dan keterangan berbagai pihak.

Meski mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Nazaruddin telah menyampaikan sejumlah informasi mengenai dugaan keterlibatan Anas Urbaningrum dalam dugaan korupsi Hambalang, tetapi informasi itu dinilai baru sepihak. "Kami harus menakarnya dengan hukum dan pembuktian. Kami akan transparan dengan publik," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement