REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merasa telah mengeluarkan keputusan yang benar dan tepat dengan menyatakan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2014.
"Kami tidak melampaui kewenangan, apalagi intervensi," kata Komisioner Bawaslu, Endang Wihdatiningtyas saat dihubungi Republika, Jumat (8/2).
Keputusan Bawaslu dikeluarkan berdasarkan bukti dan fakta selama sidang ajudikasi yang digelar Bawaslu dengan pemohon PKPI. Keputusan Bawaslu yang menetapkan bahwa atas lahirnya putusan itu, kemudian KPU harus membatalkan Keputusan KPU nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 sepanjang untuk PKPI disebut Endang adalah benar.
Karena, dalam aturan itu, pada poin nomor lima ditetapkan bahwa perubahan terhadap keputusan itu dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Bawaslu atau Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau Putusan Mahkamah Agung. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 269 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, DPRD.
"Jadi landasan kami adalah Keputusan KPU sendiri. Kami bekerja sesuai hukum," ungkap Endang.
Lebih lanjut ia menyerahkan kepada KPU untuk segera menindaklanjuti putusan tersebut. Meski tidak disebutkan dalam UU jangka waktu paling lama agar KPU melaksanakan aturan itu, Endang mengharapkan putusan tersebut segera dilaksanakan.
Terkait kemungkinan penolakan pelaksanaan putusan itu oleh KPU, Endang mengatakan menyerahkan semuanya kepada KPU.
"Kami tidak mau berandai-andai, yang jelas Bawaslu sudah melaksanakan tugas kami sampai selesai. Selanjutnya kami serahkan pada KPU," kata dia.
Pada Selasa (5/2) kemarin, Bawaslu memutuskan permohonan PKPI diterima, dan dinilai memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Bawalu memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan keputusan tersebut.