REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikabarkan telah menjadi tersangka dalam kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Isu itu pun disebut sebagai isu yang tidak bertanggung jawab.
"Jadi itu bernilai tidak benar atau hoax," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (8/2).
Johan Budi menjelaskan masyarakat harus memahami bagaimana informasi yang tidak dikeluarkan secara resmi dari KPK itu dapat dikatakan isu dan hoax. Menurut dia, informasi resmi dari KPK dikeluarkan dari pimpinan KPK atau juru bicara yang ditunjuk pimpinan KPK.
Sampai saat ini status Anas Urbaningrum, ia melanjutkan, memang pernah dimintai keterangan terkait kasus Hambalang yang masih tahap penyelidikan. Saat ini dalam kasus tersebut sudah ada dua tersangka, yaitu Deddy Kusdinar dan mantan menteri pemuda dan olahraga (menpora), Andi Alfian Mallarangeng.
"Jadi, selama belum ada penjelasan secara resmi yang disampaikan KPK sampai hari ini, tidak ada. Maka itu, isu yang beredar hanya dikategorikan sebagai isu," katanya.