REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – KPK resmi mengumumkan peningkatan status Gubernur Riau, Rusli Zainal menjadi tersangka untuk kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau dan kasus dugaan korupsi kehutanan Pelalawan Riau.
Kader dari Partai Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat siang, (8/2). Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono mengatakan pihaknya menyerahkan pada pihak yang berwenang.
“Tentu kita serahkan pada mekanisme hukum,” katanya saat ditemui di kompleks istana kepresidenan.
Ia mengatakan pihaknya percaya aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti kasus tersebut dengan sebaik-baiknya.
Partai pun, lanjutnya pasti memberikan bantuan kepada kader yang tersangkut masalah lewat lembaga bagian hukum di internal partai.
Untuk diketahui, KPK sudah melakukan gelar perkara pada pekan lalu. Hasilnya, ditemukan dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatan Rusli dalam kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau dan kasus dugaan korupsi kehutanan Pelalawan Riau.