REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabar penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berembus keras sejak Jumat (8/2) pagi. Ketua Umum Partai Demokrat itu dikabarkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dalam kasus Hambalang yang sudah lama bergulir di KPK.
Menanggapi kabar burung tersebut, Wasekjen Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf mengatakan tidak ada kabar apapun yang diterima DPP Demokrat.
"No comment, belum dengar apa-apa," kata Nurhayati saat dihubungi Republika, Jumat (8/2).
Hingga siang ini, menurut Nurhayati tidak ada kabar apapun terkait penetapan Anas sebagai tersangka. Lagipula, belum ada pengumuman resmi dari KPK.
"Pokoknya belum ada kabar apapun," ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR itu.
KPK, sampai siang ini belum mengumumkan apapun terkait status Anas. Namun, penetapan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu sebagai tersangka disebut telah dibahas oleh komisioner KPK.
Dikabarkan siang ini KPK akan mengumumkan beberapa perkembangan terakhir di lembaga pemberantas korupsi tersebut.