Jumat 08 Feb 2013 13:27 WIB

Anas Dikabarkan Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Pengacara

Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum
Foto: Antara
Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Firman Wijaya selaku pengacara Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum belum menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai penetapan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Jawa Barat.

"Belum ada soal (surat penetapan tersangka), acuannya adalah dokumen yuridis, sekarang putusan pengadilan jelas, ada Neneng dan Nazar yang menyebutkan Anas, apa karena menyebut Anas dari Nazar saja?" kata Firman Wijaya di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya sejumlah media memberitakan bahwa Anas Urbaningrum telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pimpinan KPK hingga saat ini belum mengonfirmasi kebenaran pemberitaan tersebut.

"Saya pikir mencermati situasi belakang ini ada tekanan politik yang mencoba mengintervensi proses hukum, kalau sangkaan penyebutan nama Anas jelas, acuannya putusan pengadilan itu adalah bukti yuriidis, belum ada yang dipidana, jadi ada yang menggeser kasus ini," tambah Firman.

Ia juga mengungkapkan belum ada surat cegah ke luar negeri untuk Anas Urbaningrum.

"Tidak ada surat cegah," ungkap Firman.

Ia meminta agar KPK tidak mencampurkan antara motif politik dan penegakan hukum.

"KPK tidak boleh digunakan untuk motif politik, memang ini situasi yg sulit antara politik dan hukum tapi parameternya adalah putusan pengadilan," tambah Firman.

Anas Urbaningrum terakhir diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat pada Rabu, 4 Juli 2012.

Dalam kesaksiannya itu, Anas membantah tentang pertemuannya dengan orang dari konsorsium pemenang lelang proyek tersebut PT Adhi Karya karena sebelumnya mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin mengungkapkan bahwa PT Adhi Karya yang menggarap proyek Hambalang.

Pada Kamis (7/2) mantan bendahara umum Partai Demokrat Nazaruddin menyerahkan bukti baru mengenai transaksi proyek Hambalang yang langsung digunakan untuk kepentingan Anas Urbaningrum senilai Rp 1,2 triliun.

Anggaran sebesar itu menurut Nazaruddin dikelola Fraksi Demokrat melalui Angelina Sondakh untuk membayar keperluan iklan Anas saat mencalonkan diri sebagai ketua umum Partai Demokrat.

"Uang itu dipakai untuk membayar Hotel Sultan, iklan mas Anas di TV ketika mau mencalonkan diri sebagai ketua umum dan pembayaran beberapa 'event organizer' senilai hampir Rp 5 miliar," kata Nazaruddin.

Proyek P3SON Hambalang dimulai pada 2009 dengan anggaran Rp 125 miliar, namun pada 2010 nilai anggaran meningkat hingga mencapai Rp1,175 triliun dengan anggaran tahan jamak.

Dalam kasus korupsi Hambalang, KPK telah menetapkan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka.

Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp 243,6 miliar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement