Jumat 08 Feb 2013 06:07 WIB

PPATK: Perma Perampasan Aset Akan Selesaikan 'Rekening Gantung'

rekening gendut
Foto: arrahmah
rekening gendut

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aturan Mahkamah Agung tentang perampasan aset dinilai akan menyelesaikan masalah rekening gantung. Perma No.1/2013 bakal memberi kepastian hukum tentang rekening bermasalah tersebut.

Wakil Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengungkapkan, Perma tersebut akan menjadi kepastian hukum terhadap implementasi pasal 67 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

"Terkait dengan  dana yang ada di rekening gantung di Bank atau penyedia jasa keuangan sebagai akibat penghentian transaksi PPATK,"ungkapnya saat dihubungi Republika, Kamis (7/2) malam.

Menurutnya, beleid tersebut merupakan pendekatan baru dalam proses hukum acara untuk menjamin kepastian hukum. Apakah sejumlah harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak kejahatan itu dapat diketahui pemiliknya setelah melewati jangka waktu  30 hari. 

Di sisi lain, Perma ini juga memberikan kepastian hukum kepada orang yang berhak untuk memperoleh harta kekayaannya jika dalam sidang pengadilan dapat membuktikan bahwa ia beritikad baik dan menjadi korban kejahatan.

Kepala Biro Hukum dan Humas Ridwan Mansyur mengatakan, institusinya telah menyusun Perma 1/2003 tentang tata cara penyelesaian permohonan perampasan harta kekayaan dan tindak pidana pencucian uang (TTPU).

“Kasus money laundering atau tindak pidana lainnya, sebagai bentuk rangkaian dari Undang-Undang PPTPPU diatur mekanisme perampasannya di dalam Perma,” kata Ridwan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement