Kamis 07 Feb 2013 23:39 WIB

KPU Masih Pikir-pikir Loloskan PKPI

Rep: Erik Purnama Putra / Red: Djibril Muhammad
Ketua KPU Husni Kamil Manik
Ketua KPU Husni Kamil Manik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik belum bersikap tentang keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Itu lantaran pihaknya mengaku belum menerima salinan putusan secara resmi. 

"Itu juga masih kita pelajari. Siang ini kita dapat beberapa pendapat ahli mengenai hal itu," kata Husni di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (7/2).

Dia mengatakan, KPU tidak memiliki agenda untuk mengajukan banding atas putusan itu. Hanya saja, Husni mengingatkan, yang memiliki otoritas menetapkan parpol sebagai peserta Pemilu 2014 adalah KPU. 

Kalau memang sudah memenuhi syarat, kata dia, parpol akan ditetapkan dan diberi nomor urut. Karena itu, pihaknya mengakaji lebih lanjut dampak putusan Bawaslu itu. "KPU tidak dalam rangka mengubah putusan Bawaslu," kata Husni.

Terkait tenggat eksekusi putusan, Husni mengatakan, idealnya peserta pemilu sudah diputuskan sebelum proses pencalonan pada 9 April mendatang. Jika setelah pencalonan masuk, namun ada pengadilan meminta KPU menambah peserta maka prosesnya tetap dilanjutkan. 

Hanya saja, kata dia, sudah ada parpol yang mengajukan kepada untuk minta diakomodasi proses itu lebih mundur. "Supaya nanti jika ternyata memenuhi syarat, dikasih untuk proses pencalonan," ujar Husni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement