Kamis 07 Feb 2013 22:48 WIB

Ada 'Justice Collaborator' Kecewa, Ini Komentar KPK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Corruption Eradication Commission (KPK) is an extraordinary government law-enforcement body set up at the end of 2003 to fight corruption. (illustration)
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Corruption Eradication Commission (KPK) is an extraordinary government law-enforcement body set up at the end of 2003 to fight corruption. (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan solar home system (SHS), Kosasih Abbas kecewa atas vonis majelis hakim Tipikor, Jakarta, Rabu (6/2) lalu. Ini karena vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Yaitu, hukuman pidana empat tahun penjara. Ini lantaran, dia merasa sudah bertindak sebagai justice collaborator.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK, Johan Budi menyatakan, sudah memberikan keringanan kepada tersangka. Yaitu, berupa tuntutan yang lebih ringan dari terdakwa lainnya, yaitu Jacob Purwono.

"Dalam memberikan tindakan kepada justice collaborator, batasan kewenangan KPK yaitu hanya sampai ke penuntutan," kata Johan di Jakarta, Kamis (7/2).

Johan Budi mengakui Kosasih memang sudah melakukan tindakan justice collaborator. Antara lain, dengan mengakui kesalahannya dan kooperatif dalam mengungkap dan memberikan informasi kepada penyidik KPK terkait kasus tersebut.

Dalam nota tuntutan, Kosasih dituntut hukuman pidana selama empat tahun penjara. Sedangkan Jacob dituntut selama 12 tahun penjara. 

Putusan vonis tersebut, lanjutnya, sudah bukan kewenangan KPK lagi, melainkan sudah kewenangan majelis hakim. Mungkin setelah putusannya sudah berkekuatan hukum tetap atau incracht, Kemenkumham dapat memberikan penghargaan berupa remisi untuk Kosasih.

"Itu kewenangan hakim yang bisa memutuskan. Mungkin setelah berkekuatan hukum tetap, dari pihak Kemenkumham akan memberikan remisi," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement