REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin, untuk diperiksa pada hari ini (7/2).
Nazaruddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng.
Nazar tiba di Gedung KPK pada pukul 15.00 WIB. Ia terlihat memakai baju batik berwarna biru dan jaket batik berwarna putih. Nazar juga terlihat menenteng dokumen dalam amplop berwarna coklat yang akan diserahkan kepada penyidik.
"Ya kalau Anas (Anas Urbaningrum-Ketum DPP Partai Demokrat) memang sudah layak jadi tersangka," kata Nazar sambil menunjukkan dokumen yang dibawanya kepada para wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/2).
Nazar menambahkan barang bukti mengenai keterlibatan Anas Urbaningrum sudah ada dan lengkap dimiliki penyidik. Menurutnya saat ini sedang ada tarik menarik kepentingan politik di KPK yang tidak diketahuinya.
Apakah di KPK ini masih bisa diintervensi, lanjutnya, ia juga tidak mengetahuinya. Jika memang masih kurang, ia akan memberikan dokumen mengenai uang sebesar Rp 1,2 triliun saat APBN Perubahan 2010 yang digunakan Anas.
"Ini saya mau kasih lagi barbuk (barang bukti) tentang uang Rp 1,2 triliun yang dikelola waktu APBNP tahun 2010 yang uangnya dipake Anas di kongres (kongkres pemilihan Ketum DPP Partai Demokrat," tegasnya.