Kamis 07 Feb 2013 12:06 WIB

Sembunyikan Neneng, Dua WN Malaysia Dituntut 9 Tahun Penjara

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Neneng Sri Wahyuni
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Neneng Sri Wahyuni

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Dua terdakwa dalam kasus Neneng Sri Wahyuni, Mohamad Hasan bin Khusi Mohamad dan R. Azmi bin Mohammad Yusof menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/2).

Dalam sidang tersebut, dua Warga Negara Malaysia tersebut dituntut hukuman pidana masing-masing selama sembilan tahun karena dianggap telah menyembunyikan Neneng Sri wahyuni dan merintangi penyelidikan.

 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 (Mohamad Hasan bin Khusi Mohamad) dan terdakwa 2 (R Azmi bin Mohammad Yusof) dengan pidana masing-masing selama sembilan tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan," kata Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Guntur Ferry Fahtar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/2).

JPU KPK memutuskan untuk menuntut terdakwa 1 dan terdakwa 2 secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 21 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP).

Dua WN Malaysia ini dianggap telah secara sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terpidana ataupun para saksi dalam kasus korupsi.

Hal ini tercermin dalam hal-hal yang memberatkan tuntutan kepada dua terdakwa ini yaitu perbuatan terdakwa membuat citra buruk penegakan hukum, tidak mencukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan mempersulit proses persidangan. Sedangkan hal yang meringankan karena dua terdakwa tidak pernah dihukum.

Sebelumnya, Hasan dan Azmi dituding jaksa KPK menyembunyikan istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri wahyuni yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja pada 2011. Mereka memasukkan Neneng dari Malaysia ke Indonesia, padahal saat itu Neneng sedang dicari oleh penyidik KPK dan Interpol.

Dua terdakwa pada awal Juni 2012 bertemu dengan Neneng yang memintanya untuk membantu agar ia tidak diketahui keberadaannya oleh aparat penegak hukum. Hal ini terkait dengan statusnya yang sedang diburu oleh polisi internasional (interpol) karena ada red notice atas namanya yang dikeluarkan oleh Polri atas permintaan KPK.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement