Kamis 07 Feb 2013 07:56 WIB

Polisi Gulung Judi Togel Beromzet Rp 3 Juta Per Hari

Rep: riga nurul iman/ Red: Heri Ruslan
Judi Togel
Judi Togel

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Polres Sukabumi menangkap dua orang tersangka pengepul judi toto gelap (togel). Praktek perjudian yang dilakukan kedua tersangka beromzet hingga Rp 3 juta per hari.

Kedua tersangka itu yakni MY (52 tahun) warga Perum Mekarsari, Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug dan ES (36) warga Desa Babakan Jaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

Para tersangka ditangkap polisi di Perum Mekarsari Kecamatan Cicurug, pada Senin (4/2) sore lalu. ‘’Judi togel yang dijalankan mereka beromzet cukup besar,’’ terang Kapolres Sukabumi AKBP Asep Edi Suheri, kepada wartawan. Setiap harinya omzet judi togelnya mencapai Rp 3 juta.

Menurut Asep, para tersangka menjalankan praktik judi togel dengan sistem online melalui SMS maupun email. Hal tersebut dibuktikan dengan disitanya sebuah tablet komputer yang digunakan untuk mengatur judi togel.

Dari kedua tersangka, ujar Asep disita pula uang tunai sebesar Rp 1.375.000. Barang bukti lainnya yakni kupon dan rekapan judi togel. Polisi kini masih mengejar seorang tersangka lainnya yang tinggal di Kabupaten Bogor.

Asep menuturkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara dan denda Rp 25 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement