Kamis 07 Feb 2013 05:27 WIB

Syarat Pejabat Publik: Tidak Kawin Siri

Nikah Siri (Ilustrasi)
Foto: kioshukumonline.blogspot.com
Nikah Siri (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati kepada wartawan mengatakan aturan seperti itu dibutuhkan untuk mencegah kembali adanya pejabat publik yang melakukan kejahatan perkawinan seperti nikah siri.

Dia juga menyayangkan selama ini praktik seperti itu oleh penegak hukum diangap sebagai ranah pribadi sehingga banyak pejabat publik, pelaku tindak kejahatan perkawinan tidak tersentuh hukum.

Untuk itu, kata Sri, Komnas Perempuan juga meminta adanya penegakan hukum yang tegas kepada para pelaku tindak kejahatan perkawinan apalagi ketika tindak kejahatan itu dilakukan oleh aparat penyelenggara negara.

Data Komnas Perempuan menyebutkan pada akhir tahun 2012, terdapat sekitar 3 pejabat publik yang melakukan nikah siri. Mereka diantaranya Walikota Palembang, Wakil Walikota Magelang dan Bupati Garut. Dari 3 pejabat publik tersebut, baru Bupati Garut saja yang diproses secara hukum.

Komnas Perempuan tambah Sri sangat mengapresiasi penyelesaian kasus hukum atas kasus nikah siri Bupati Garut, Aceng Fikri yang berujung pada pemakzulan. Kasus ini, lanjut Sri, merupakan preseden hukum yang penting dalam kerangka perbaikan sistem otonomi daerah dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sri Nurherwati mengatakan, "Di pasal 279 KUHP ini menegaskan bahwa ketika dia (pejabat publik) menjadi pejabat yah dia bisa dicabut haknya untuk menduduki segala jabatan bahkan untuk hak memilih dan dipilih dia juga akan kehilangan. Hak asuh anak dia akan kehilangan. Ketika pejabat publik melakukan kekerasan terhadap perempuan termasuk kejahatan perkawinan, ini bagian tidak terpisahkan menjadi ranah negara untuk ikut campur, itu tadi yah melalui proses rekrutmen, hukuman disipliner itu menjadi bagian."

Sri Nurherwati menyatakan dampak yang paling besar akibat dari kejahatan perkawinan ini adalah penelantaran.

​​Hasil pantauan Komnas Perempuan menunjukan bahwa perkawinan yang tidak dicatatkan atau nikah siri kerap merupakan cara bagi suami atau laki-laki menghindari tanggungjawab hukum atas istri dan anak yang lahir dari perkawinan itu.

"Saya menemukan 75 persen penelantaran rumah tangga karena tidak mampu bersikap adil dan tidak memiliki kemampuan. Bentuk penelantaran inilah yang paling tinggi karena kemudian cara kejahatan perkawinan dengan tidak melalui proses hukum yang benar, ini yang menjadi peluang sebenarnya bagi par alaki-laki untuk meninggalkan tanggung jawabnya sebagai suami," ujar Sri Nurherwati.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Raydonizar Moenek mengungkapkan saat ini pihaknya sedang membahas peraturan tentang pemerintahan daerah. Dalam peraturan tersebut akan diatur secara ketat tentang calon pejabat publik.

sumber : voaindonesia
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement