REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kapolresta Jayapura, AKBP Alfred Papare menegaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap Maryam Ghanbari (44), warga negara Iran, tidak terbukti yang bersangkutan diperkosa AP.
Tim medis dari RS Polri Bhayangkara Kotaraja sudah memeriksa yang bersangkutan (MG) dan dari hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan tanda-tanda pemerkosaan, kata Kapolresta kepada wartawan di Jayapura, Rabu (6/2).
Dikatakannya, selain itu ditubuhnya juga tidak ditemukan zat adiktif. "Tubuh korban bersih dari narkoba," kata Kapolresta Jayapura.
Ketika ditanya kasus apakah MG dianiaya, Kapolresta Jayapura mengaku, dari hasil pemeriksanaan memang ada indikasi korban dianiaya AP, saat tinggal di rumahnya.
AP sendiri di hadapan penyidik mengaku menganiaya MG karena wanita asal Iran itu meminta agar seluruh jendela rumah ditutup rapat dengan menggunakan kayu.
Saat meminta itu MG membawa martil, namun AP tidak mengindahkan permintaan tersebut sehingga mereka ribut dan AP memukul MG, kata AKBP Alfred.
Ketika ditanya tentang apakah kasus tersebut tetap diproses walaupun MG sudah dipulangkan ke negaranya, Kapolresta Jayapura dengan tegas menyatakan, kasus penganiayaan dengan tersangka AP tetap dilanjutkan karena sebelum diserahkan ke Imigrasi Jayapura, MG sudah menandatangani berkas acara pemeriksaan (BAP).
MG di rumah AP yang berlokasi di Holtekam, Kodya Jayapura sejak 31 Januari. Selama di rumah AP, MG tidur dengan adik AP, Ester.