Kamis 07 Feb 2013 00:48 WIB

Polda Jateng Tangkap Sindikat Pencuri Benang

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara Foto
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap anggota sindikat pencurian benang senilai Rp 450 juta milik perusahaan tekstil di Ungaran, Kabupaten Semarang.

"Anggota sindikat pencurian benang yang kami tangkap terdiri atas tujuh tersangka dan semuanya berasal dari Jawa Barat," kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Djihartono saat gelar perkara di Semarang, Rabu.

Ketujuh tersangka pencurian benang yang ditangkap itu adalah Dwida Santoso (36), Mahmudin (47), Ujang Kosasi (33), Suroto (44), Dadang Sopian (41), Tatang Suherman (53), dan Hartawan Kantoro (34).

Djihartono mengungkapkan bahwa modus pencurian benang yang digunakan sindikat ini adalah dengan berpura-pura menjadi korban perampokan.

"Pada akhir Desember 2012, tersangka Dwida yang merupakan pengemudi truk bernomor polisi B 9904 JZ milik perusahaan jasa ekspedisi PT Jaya Trans, melapor ke Polsek Ampel Gading, Kabupaten Pemalang, jika dirinya telah dirampok," ujarnya.

Setelah berhasil membawa kabur muatan truk, tersangka lain yang merupakan rekan pengemudi truk ekspedisi menjual barang curian ke beberapa penadah di daerah Jawa Barat.

"Para tersangka pencurian benang ini sudah merencanakan semuanya sebelum menjalankan aksinya, namun akhirnya dapat dibongkar penyidik," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement