REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Puluhan petugas Satpol PP Kota Yogyakarta membongkar lima tenda pedagang kaki lima (PKL) buah di Jalan Wirasaba Barat RS Jogja, Rabu (6/2). PKL buah tersebut nekad berjualan di bawah papan peringatan dilarang berjualan. Tenda-tenda PKL itu langsung diangkut ke kantor Satpol PP setempat.
"Kita kasih waktu sehari, jika besok tetap berjualan, barang dagangan akan kita sita," kata koordinator lapangan penertiban PKL Satpol PP Kota Yogyakarta Yayan Eko.
Menurutnya, pihaknya sudah sering memberikan teguran dan peringatan kepada PKL di sepanjang jalan tersebut. Bahkan kata dia, di jalan itu telah dipasang papan peringatan dilarang jualan cukup besar. Namun PKL tetap saja membandel.
"Papan larangan sudah jelas terpasang tetapi mereka tetap nekad, akhirnya tenda kita bongkar," tandasnya.
Menurutnya, operasi penertiban hampir setiap hari digelar. Namun PKL seperti kucing-kucingan dengan petugas. Pihaknya kata Yayan, akan mengambil tindakan tegas jika Kamis besok mereka tetap berjualan.
PKL di sepanjang Jalan Wirasaba Yogyakarta merupakan PKL musiman. Mereka berjualan buah-buahan berdasarkan musim panen. Saat ini mereka berjualan Durian.
Ny Basuki, salah satu PKL buah di Jalan Wirasaba mengatakan tidak tahu jika wilayah itu tidak diperbolehkan untuk jualan. "Papan larangannya tidak terbaca karena kusam. Jadi kita tidak tahu," terangnya.
Pedagang Durian ini memiliki dua titik jualan di jalan tersebut. Durian yang dijual diambil dari Purworejo. "Saya tidak tahu mau bagaimana besok," katanya.
Menurutnya, dia berjualan di Jalan Wirasaba tersebut bukan hanya sekali. Namun penertiban itu kata dia, baru dialaminya kali ini. "Kalau dilarang jualan harusnya dari kemarin-kemarin ditertibkan," tegasnya.n Yulianingsih