REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi membantah tebang pilih dalam menanganai kasus korupsi. Termasuk, kasus dugaan korupsi impor daging sapi yang melibatkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.
Samad menegaskan, kasus korupsi impor daging sapi masuk dalam kategori prioritas. Pasalnya, daging impor masuk dalam kategori kepentingan nasional yang harus diselamatkan.
"Kasus itu masuk prioritas demi kepentingan nasional,"ujar Samad dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama komisi III DPRRI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/2).
Meski demikian, Samad mengungkapkan, kasus korupsi Hambalang hingga kini memang belum diselesaikan KPK. Pasalnya, korupsi yang diduga melibatkan Menteri Pemuda Olahraga Andi Alfian Mallarangeng tersebut membutuhkan proses yang panjang.
Penetapan tersangka Andi Mallarangeng, tuturnya, membutuhkan waktu enam bulan sejak KPK menetapkan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka."Tapi ini bukan tebang pilih,"jelasnya.