REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus korupsi dinilai tidak mendapat perlakuan yang sama dari KPK. Hal ini sempat ditanyakan anggota komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPK, Rabu (6/2).
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan secara tegas tidak ada istilah tebang pilih dalam pemberantasan korupsi.
Namun, karena keterbatasan jumlah penyidik, KPK terpaksa harus mengategorikan mana yang lebih prioritas untuk diselesaikan.
"Sebenarnya, bukan tebang pilih, tapi skala prioritas. Jadi, memang ada skala prioritas yang harus diletakkan," jelasnya.
Menurut Samad, kasus-kasus yang dinilai sebagai grand corruption (kasus-kasus korupsi besar) dan yang masuk dalam kategori national interest.
Lebih lanjut, Samad menjelaskan kasus korupsi dengan skala besar dan memiliki kepentingan nasional adalah prioritas utama KPK.