Rabu 06 Feb 2013 12:44 WIB

Baru 58 Kabupaten/Kota yang Miliki Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Rep: neni ridarineni/ Red: Heri Ruslan
Dilarang Merokok
Dilarang Merokok

REPUBLIKA.CO.ID,  YOGYAKARTA -- Sampai saat ini baru 58  kabupaten/kota di 23 Provinsi di Indonesia yang sudah memiliki  kebijakan KTR (Kawasan Tanpa Rokok).

Kebijakan tersebut dalam berbagai bentuk antara lain: Peraturan Daerah tentang KTR, peraturan bupati/walikota, rancangan peraturan daerah, surat keputusan, surat edaran, instruksi, dan himbauan.

Hal itu dikemukakan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan P2PL) Kementerian Kesehatan Prof Tjandra Yoga Aditama dalam surat elektronik yang diterima  Republika Online, Rabu (5/2).

Padahal, kata Prof  Tjandra, Pasal 49 pada PP 109/2012 ini mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sehubungan dengan hal itu, pemerintah terus melakukan upaya penerapan KTR agar terwujud udara bersih sehat.

Dia mengatakan  beberapa provinsi juga telah mempunyai kebijakan tentang KTR adalah: Perda Provinsi tentang KTR di Propinsi Bali dan Sumatera Barat,  Peraturan Gubernur tentang KTR di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi DI Yogyakarta dan Provinsi Sumatera Utara.

Lebih lanjut dia mengatakan Indonesia adalah negara ketiga dengan jumlah perokok tertinggi di dunia (4,8 persen) setelah India (11.2 persen) dan Cina (30 persen). 

Berbagai survey berskala nasional menunjukkan peningkatan jumlah perokok Indonesia yang signifikan, yaitu 27 persen di tahun 1995 dan 36,1 persen  di tahun 2011.

Pada tahun 2010, hasil Riskesdas  (Riset Kesehatan Dasar) menunjukkan prevalensi konsumsi tembakau pada laki-laki sebesar 65,9 persen  dan perempuan sebesar 4,2 persen.

Sementara itu Global Adult Tobacco Survey (GATS) menunjukkan pada tahun 2011 menunjukkan prevalensi konsumsi tembakau di Indonesia pada laki-laki sebesar 67,4 persen dan perempuan sebesar 4,5 persen. Terdapat pula kecenderungan peningkatan jumlah perokok usia remaja, 7,1 persen di tahun 1995 menjadi 20,3 persen di tahun 2010.

Data 2010 menunjukkan kematian akibat penyakit yang terkait tembakau terjadi pada 190.260 orang, atau sekitar 12,7 persen dari seluruh kematian di tahun yang sama. Laporan WHO tentang Penyakit Tidak Menular (PTM) tahun 2011 menunjukkan bahwa PTM merupakan penyebab terbesar kematian di dunia.

Tiga PTM terbesar penyebab kematian tertinggi di dunia adalah kanker sejumlah 2.120.000 orang, penyakit gangguan pernapasan mencapai 1.870.800 orang dan penyakit jantung-pembuluh darah sejumlah 1.863 .003 orang (data seluruh dunia). Di Indonesia, kematian akibat PTM telah mencapai 56 persen  lebih tinggi daripada penyakit menular.

Empat faktor risiko perilaku utama yang berperan dalam terjadinya PTM adalah konsumsi produk tembakau, kurangnya aktivitas fisik, konsumsi alkohol, dan pola diet yang tidak sehat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement