REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Sutiyoso meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) intropeksi diri. Ini menyusul keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan PKPI sebagai peserta pemilu.
Menurutnya, Bawaslu terbukti telah membantah keputusan KPU sebelumnya yang tidak meloloskan PKPI. "Keputusan KPU itu terbukti salah," katanya di Jakarta, Rabu (6/2).
KPU, kata Sutiyoso, harus segera menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu. Sebagaimana keputusan sengketa permohonan nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013.
"KPU harus berikan hak kami, karena kami sudah dikejar waktu untuk pencalegan," lanjut dia.
Pada sidang ajudikasi yang digelar Selasa (5/2) malam tadi, Bawaslu mengabulkan permohonan PKPI menjadi peserta pemilu 2014. Dalam sidang pembuktian itu, semua dalil yang dimohonkan oleh PKPI dapat diterima dan beralasan hukum.
Misalnya, dalam hal dalil keterwakilan perempuan di Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Kendal. Berdasarkan penilaian Bawaslu sesuai dengan UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu pasal 8 ayat 2 huruf (e), keterwakilan perempuan hanya pada kepengurusan di tingkat pusat.
Sedangkan klausa 'memperhatikan' keterwakilan perempuan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak bersifat wajib.
Dalam pemeriksaan juga terungkap fakta bahwa KPU Kabupaten Solok tidak melakukan verifikasi secara maksimal untuk mencapai Kecamatan Hiliran Gumanti. Ini terbukti setelah KPU Kabupaten Solok menyatakan tidak tahu kondisi geografis Kecamatan Hiliran Gumanti yang sangat sulit untuk dijangkau.
"Petugas KPU di daerah itu harus dipertanyakan, kualitasnya bagaimana. Kok bisa menghasilkan rekomendasi yang salah," ujar mantan gubernur DKI itu.