REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik, Siti Zuhro, menilai keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) telah melampaui kewenangannya.
Menurutnya, Bawaslu tidak punya hak untuk membatalkan keputusan KPU.
"Bawaslu tidak punya hak membatalkan keputusan KPU. Tugas pokok Bawaslu adalah mengawasi penyelenggaraan pemilu dan mencegah pelanggaran di tataran pelaksanaan," kata peneliti senior di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.
Pada sidang ajudikasi yang digelar Selasa (5/2) malam tadi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan mengabulkan permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014.
"Bawaslu menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014, sepanjang untuk PKPI," kata Ketua Bawaslu Muhammad dalam pembacaan sidang keputusan tersebut, Rabu dini hari.
Sementara itu Ketua Umum PKPI, Sutiyoso menyambut baik keputusan Bawaslu yang meloloskan partainya.
"Alhamdulillah, ternyata Bawaslu masih bisa diandalkan," kata Sutiyoso saat dihubungi Republika di Jakarta, Rabu (6/2).
Mantan jendral itu mengungkapkan bahwa semua dalil dan bukti yang dihadirkan PKPI dalam persidangan akhirnya membuahkan hasil. Secara sah dan berkekuatan hukum, keberatan PKPI karena dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu bisa diterima Bawaslu.
"PKPI itu sudah tiga kali ikut Pemilu. Kader kami pernah menjabat di kementerian, Ibu Mutia Hatta. Jadi saya kaget kok PKPI ga lolos kemarin," ungkap Sutiyoso.