Selasa 05 Feb 2013 20:37 WIB

BC Juanda Sita 96 Ribu Rokok tak Bercukai-'Air Softgun'-DVD Porno

Rep: Amri Amrullah/ Red: Djibril Muhammad
Rokok tak bercukai
Foto: antara
Rokok tak bercukai

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (BC) Bandara Juanda menyita 96 ribu rokok tak berpita cukai dan beberapa replika senjata api jenis air softgun selama Januari 2013.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (5/2) dipaparkan, penyitaan 96 ribu rokok tanpa cukai dari seorang pelaku berinisial TW asal Mojokerto. Warga desa Dawar Blandong, Mojokerto ini tertangkap petugas patroli Bea dan Cukai Juanda, Ahad (27/1), ketika membawa 40 bal rokok yang berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) di dalam mobil Kijang Innova miliknya.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Iwan Hermawan dalam konferensi pers, Selasa (5/2) mengatakan, petugas mendapati pelaku TW membawa puluhan ribu rokok itu tidak memiliki pita cukai. Dalam pengakuannya, TW ternyata menggeluti bisnis penjualan rokok tanpa cukai ini sejak September 2012.

"Akibat perbuatan tersangka ini, ia akan dikenakakan pasal 54 juncto pasal 56 UU nomor 11 tahun 1995 atau UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," kata Iwan kepada rekan wartawan.

Pelaku jelas dia, juga akan dikenakan denda 10 kali dari besar cukai yang seharusnya dibayarkan. Selain menyita rokok tanpa cukai, Iwan juga memaparkan telah menyita delapan pucuk replika senjata api air softgun dan beberapa DVD porno serta handphone bekas seludupan. "Delapan jenis air softgun yang masuk ke Juanda dari luar negeri," ujar Iwan.

Lebih lanjut, ia mengatakan, penyitaan air softgun ini sesuai dengan surat dari Kapolri Nomor R/13/I/2005 tertanggal 25 Januari 2005 yang mengatur peredaran air softgun. Di mana barang tersebut berpotensi digunakan untuk tindak kriminalitas.

"Barang-barang sitaan ini kemudian disita oleh negara sedangkan yang lainnya akan segera dimusnahkan," pungkas Iwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement