Rabu 06 Feb 2013 02:07 WIB

Pria Juga Perlu UU KDRT, Seperti Apa?

Pria korban KDRT/ilustrasi
Foto: Mail Online
Pria korban KDRT/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG---Wali Kota Malang Peni Suparto mengemukakan, kaum laki-laki juga perlu perlindungan yang dituangkan dalam peraturan daerah yang mengatur tentang kekerasan dalam rumah tangga.

"Selama ini yang menjadi fokus perhatian adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami perempuan, padahal laki-laki juga sering menjadi korban. Oleh karena itu, ke depan kepentingan kaum laki-laki ini juga diakomodir dalam peraturan daerah (Perda) KDRT," tegas Peni.

Menurut dia, rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif yang diusulkan dewan terkait KDRT tersebut masih belum detail, sehingga perlu dikaji ulang dan direvisi karena belum mengakomodir semua kalangan (golongan).

Ia mengatakan, dalam ranperda perlindungan korban KDRT, hanya mengakomodir kaum perempuan, sedangkan perlindungan pada kaum laki-laki belum dibahas. Selama ini, korban KDRT memang kebanyakan perempuan, namun tidak menutup kemungkinan kaum laki-laki juga jadi korban.

Selain itu, kata Peni, pembahasan Ranperda KDRT ini juga harus melibatkan polisi karena KDRT termasuk tindakan kriminal.

Sebenarnya, tegas Peni, perlindungan terhadap korban KDRT telah diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sudah diatur mengenai pelaporan, perlindungan, pendampingan dan kewajiban masyarakat dan hak-hak korban. "Karena sudah diatur dalam undang-undang, maka ranperda yang nantinya disahkan menjadi perda ini jangan sampai pemberlakuannya menjadi rancu," katanya, menambahkan.

Sementara itu wakil ketua Pansus Ranperda KDRT DPRD Kota Malang Nurul Arba'ati, mengakui jika Ranperda yang disulkannya itu memang kurang dietail. "Kami akan mengkaji ulang ranperda tersebut untuk dijabarkan lebih detail, termasuk mengenai mekanisme pengaduan KDRT," ujarnya.

Hanya saja, tegas po9litisi dari PKS itu, jika Ranperda KDRT sudah disahkan, maka Pemkot Malang harus menyediakan anggaran pendamping guna memfasilitasi pihak yang melakukan mediasi terhadap kasus KDRT. "Anggaran ini penting agar penanganan terhadap korban KDRT ini lebih maksimal," tandasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement